Hukum Menjual Al Quran Stambul atau Mushaf Al Quran
Pada kesempatan ini kita bahas Hukum menjual Kitab Stambul, atau hukum menjual al quran stambul, atau hukum menjual mushaf al quran, atau hukum menjual kitab mushaf stambul.Katanya dilarang menjual Al-Quran, apa benar? Karena termasuk menjual ayat-ayat Allah… dan ada banyak keterangan dalam Al-Quran yang melarang menjual ayat-ayat Allah. Dengan hal ini apa yang dimaksud?
Jawabnya:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Terdapat banyak dalil yang melarang menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit/ murah.
Diantaranya, firman Allah :
وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا وَإِيَّايَ فَاتَّقُونِ
Janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit/murah, dan bertaqwalah hanya kepada-Ku. (QS. al-Baqarah: 41)Allah juga berfirman, menceritakan karakter orang yang baik,
لَا يَشْتَرُونَ بِآيَاتِ اللَّهِ ثَمَنًا قَلِيلًا
Mereka tidak menjual ayat-ayat Allah dengan harga yang sedikit/murah. (QS. Ali Imran: 199)Allah juga berfirman di ayat lain,
وَلَا تَشْتَرُوا بِآيَاتِي ثَمَنًا قَلِيلًا
Janganlah kalian menjual ayat-ayat-Ku dengan harga yang sedikit/murah. (QS. al-Maidah: 44)Dan ayat yang semakna dengan ini ada banyak dalam al-Quran.
Yang dimaksud dengan “tsamanan qalilaa…” (harga yang sedikit) atau harga yang murah adalah dunia seisinya.
Abdullah bin Mubarak mengatakan,
Dari Harun bin Yazid, bahwa Hasan al-Bashri pernah ditanya tentang makna firman Allah, “tsamanan qalilaa…” (harga yang sedikit). Lalu beliau mengatakan :
الثمن القليل الدنيا بحذافيرها
“At-Tsaman al-Qalil (harga murah) adalah dunia berikut semua isinya.” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/243).Sementara makna, ‘Jangan kalian menjual’ adalah jangan menukar (I’tiyadh). Sehingga makna ayat, janganlah kalian menukar ayat Allah untuk mendapatkan bagian dari kehidupan dunia.
Para ahli tafsir mengatakan, ayat ini berbicara tentang pelanggaran yang dilakukan orang yahudi. Mereka menyembunyikan kebenaran yang mereka ketahui agar pengikutnya tetap loyal dan tidak diasingkan dari masyarakat mereka. Mereka mengetahui bahwa Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah nabi terakhir, tapi mereka tidak mau menyampaikan ini agar tetap bisa ditokohkan di tengah Yahudi. Dengan ini, mereka bisa mendapatkan penghasilan. (Tafsir Ibnu Katsir, 1/244).
Karena itulah, ayat ini tidak ada kaitannya dengan jual beli mushaf al-Quran. Tidak ada orang yang menjual al-Qur’an dengan harga dunia seisinya. Sehingga tidak relevan jika ayat di atas dimaknai larangan menjual mushaf al-Quran. Yang dimaksud dilarang menjual yaitu kalimat/ ayat al quran untuk kepentingan pribadi yang menguntungkan dirisendiri atau kelompok bahkan kepentingan politik dengan membawa ayat-ayat suci untuk memperdaya orang lain. Jika hanya sekedar buku atau tulisan itu bentuk real jual beli bukan menjual ayat, inilah yang dimaksud dalam QS. Al Maidah : 44.
Imam Ibnu Utsaimin mengatakan,
والصحيح: أنه يجوز بيع المصحف ويصح للأصل، وهو الحل، وما
زال عمل المسلمين عليه إلى اليوم، ولو أننا حرمنا بيعه لكان في ذلك منع
للانتفاع به؛ لأن أكثر الناس يشح أن يبذله لغيره
Yang benar, boleh menjual mushaf al-Quran dan boleh berdasarkan hukum
asal yaitu halal. Dan aktivitas kaum muslimin melakukan jual beli
mushaf hingga hari ini. Jika kita mengharamkan jual beli mushaf, tentu
ini akan menghalangi orang untuk mengambil manfaat dari mushaf al-Quran.
Karena banyak orang tidak mau memberikan al-Quran kepada orang lain
secara gratis. (al-Mumthi’ Syarh Zadul Mustaqni’, 8/119)Bolehkah menjual mushaf Al Qur’an padahal itu berisi kalam Allah?
Menjual mushaf Al Qur’an asalnya dibolehkan. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala,
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqarah: 275).
Kita telah mengetahui bersama bahwa untuk memproduksi mushaf dibutuhkan kertas, penjilidan, pencetakan, semuanya tentu butuh biaya. Jika demikian, tidak mengapa ada biaya untuk memperoleh mushaf tersebut.
Terkait dengan Al Quran Stambul yang merupakan bentuk Al Quran mini tentunya dijual dengan tujuan dasar seorang muslim memiliki Al Quran sebagai pedoman hidupnya.
Allahu a’lam.